Halo sobat mamang, bagaiman kabarnya nih. Semoga baik-baik aja ya.
Dan ditulisan kali ini mamang hanya ingin bilang, bahwa mamang akan ngebahas sesuatu yang sedikit serius, atau bisa dibilang yang paling ber-faedah diantara tulisan mamang sebelumnya.
Dan ditulisan kali ini mamang hanya ingin bilang, bahwa mamang akan ngebahas sesuatu yang sedikit serius, atau bisa dibilang yang paling ber-faedah diantara tulisan mamang sebelumnya.
Karna kenapa?
Karna seperti yang kita tahu, tanggal 24 September 2019 kemarin sudah terjadi aksi besar-besaran oleh para mahasiswa yang menuntut ditegakkan-nya keadilan di negara +62 kita ini.
Karna seperti yang kita tahu, tanggal 24 September 2019 kemarin sudah terjadi aksi besar-besaran oleh para mahasiswa yang menuntut ditegakkan-nya keadilan di negara +62 kita ini.
Terkhususnya di kota mamang sendir, Bandar Lampung kota tercinta. Dalam aksi yang dihadiri oleh para mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di lampung, masa menuntut 14 poin tuntutan berdasarkan hasil kajian dari berbagai organisasi yang dihimpun.
Diantaranya adalah masa menuntut pemerintah untuk mencabut UU KPK hasil revisi terbaru. Karna UU KPK hasil revisi terbaru dianggap tidak memihak kepada rakyat, namun berpihak kepada para calon pelaku korupsi.
Dan mamang sendiri juga setuju.
Bagaimana seseorang itu akan takut untuk melakukan korupsi?, kalau hukuman yang diterima akan lebih ringan dari UU yang sebelumnya.
Bagaimana seseorang itu akan takut untuk melakukan korupsi?, kalau hukuman yang diterima akan lebih ringan dari UU yang sebelumnya.
Cause I think, Seorang calon koruptor tidak akan berani untuk melakukan korupsi, kalau ia sendiri takut dengan hukuman yang akan ia terima setelah melakukan korupsi.
Namun inilah Indonesia, negri ber-flower milik kita. Dimana hukum tajam Kebawah, namun tumpul keatas.
Namun kita harus tetap optimis untuk mencegah korupsi, untuk mengembalikan hak-hak rakyat.
Terlepas dari itu, berdasarkan data dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di tahun 2018, posisi Indonesia naik ke-posisi 4 setelah sebelumnya menggeser posisi Thailand yang turun ke posisi 6 di tingkat ASEAN.
Ini tentu bukan sesuatu yang menyenangkan, jika kita lihat kenyataan dilapangan dengan begitu banyaknya aksi yang dilakukan oleh para aktivis mahasiswa setiap tahunnya yang mana selalu meningkat, berarti ini sejalan dengan menurunnya pengawasan pemerintah dengan para pelaku korupsi.
_
Lalu yang jadi pertanyaan adalah.
Bagaimana caranya mencegah korupsi?
_
Lalu yang jadi pertanyaan adalah.
Bagaimana caranya mencegah korupsi?
Dalam salah satu siaran di Televisi. Mamang pernah mendengar seorang psikolog yang berkata, "Tindakan sering menitip absen, dalam dunia perkuliahan dapat memicu orang tersebut menjadi koruptor atau melakukan tindakan korupsi ketika ia berada dalam dunia pekerjaan nantinya".
Memang kita tidak bisa men-judge seseorang akan menjadi koruptor kelak dari tindakannya sering menitip absen selama kuliah. Namun, dari hal yang sederhana seperti tidak menitip absen ini lah kita bisa membiasakan diri kita untuk menjadi pribadi yang jujur nanti.
Terlepas dari itu hukum dan lembaga tentu yang menjadi kunci utama dalam mencegah tindak korupsi di Bumi Pertiwi ini.
Karna praktik korupsi sendiri sudah seperti menggurita dan terorganisir dengan baik. Sehingga dari itu para aktivis mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat masih berusaha keras untuk terus menuntut dicabutnya UU KPK hasil revisi terbaru. Untuk mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga yang berwenang untuk menindak dan menyelidiki korupsi ini.
.
Dan terakhir untuk kalian para pembaca blog mamang. For your information nih, bagi kalian yang ingin menyampaikan pengaduan tentang perbuatan korupsi, kalian bisa melaporkan-nya melalui e-mail di : pengaduan@kpk.go.id. Atau datang langsung ke kantor KPK di Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
.
Dan terakhir untuk kalian para pembaca blog mamang. For your information nih, bagi kalian yang ingin menyampaikan pengaduan tentang perbuatan korupsi, kalian bisa melaporkan-nya melalui e-mail di : pengaduan@kpk.go.id. Atau datang langsung ke kantor KPK di Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
Namun melaporkan tentang perbuatan korupsi bukanlah sesuatu yang bisa dipermainkan, ada hal yang harus diperhatikan ketika kalian ingin membuat sebuah pengaduan.
Dan hal-hal yang harus kalian perhatikan adalah:
Yang pertama adalah Bukti.
Kalian tidak bisa melakukan atau membuat sebuah laporan tentang telah terjadinya sesuatu perbuatan korupsi tanpa adanya bukti, atau laporan kalian akan di anggap sebagai laporan palsu.
Kalian tidak bisa melakukan atau membuat sebuah laporan tentang telah terjadinya sesuatu perbuatan korupsi tanpa adanya bukti, atau laporan kalian akan di anggap sebagai laporan palsu.
The Second is, Data.
Data yang dimaksud adalah data mengenai cerita korupsi tersebut dengan memuat rumus 5W+1H. Karna kalau kalian tidak mengetahui alur kejadian korupsi tersebut, laporan kalian tidak akan ditindak lanjuti oleh KPK.
Data yang dimaksud adalah data mengenai cerita korupsi tersebut dengan memuat rumus 5W+1H. Karna kalau kalian tidak mengetahui alur kejadian korupsi tersebut, laporan kalian tidak akan ditindak lanjuti oleh KPK.
Dan sebelum kalian melakukan pelaporkan tentang sebuah tindak korupsi, sebaiknya kalian persiapkan dulu identitas kalian. Namun tenang saja, kerahasiaan identitas anda akan terjamin. Karna KPK menganut asas kerahasiaan.
_
Nah itu dia tulisan mamang kali ini, semoga bisa bermanfaat. Dan kita ketemu di tulisan selanjutnya.
_
Nah itu dia tulisan mamang kali ini, semoga bisa bermanfaat. Dan kita ketemu di tulisan selanjutnya.
CEGAH KORUPSI, HAK RAKYAT KEMBALI!
Sharing to Caring
Bye Bye...
Bye Bye...
Komentar